ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK
1.
Etika
Bisnis Akuntan Publik
Etika merupakan aturan tentang baik dan buruk. Dalam berbisnis
etika adalah suatu pelengkap utama dari keberhasilan para pelaku bisnis.
Seorang akuntan di Indonesia dalam menjalankan profesinya diatur oleh suatu
kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia, kode etik ini
merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada
akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan
masyarakat. Selain itu, kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk
klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas
atau mutu jasa yang diberikannya melalui serangkaian pertimbangan etika
sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.
Ada lima aturan etika yang telah
ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP),
yaitu sbb:
1. Independensi,
integritas, dan obyektivitas
A. Independensi.
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP
harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa
profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang
ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen
dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance)
B. Integritas
dan Objektivitas.
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP
harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan
kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji
material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan)
pertimbangannya kepada pihak lain.
2. Standar
umum dan prinsip akuntansi
A. Standar Umum.
Anggota KAP harus mematuhi standar berikut
ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur
standar yang ditetapkan IAI:
a) Kompetensi Profesional.
Anggota KAP hanya boleh melakukan
pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat
diselesaikan dengan kompetensi profesional.
b) Kecermatan dan Keseksamaan Profesional.
Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa
profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
c) Perencanaan dan Supervisi.
Anggota KAP wajib merencanakan dan
mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
d) Data Relevan yang Memadai.
Anggota KAP wajib memperoleh data relevan
yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi
sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
e) Kepatuhan terhadap Standar.
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan
jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan
atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh
badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
B) Prinsip-Prinsip Akuntansi.
Anggota KAP tidak diperkenankan:
a) Menyatakan pendapat atau
memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu
entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
b) Menyatakan bahwa ia tidak
menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan
atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila
laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan
atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan
oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa,
laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam
kondisi tersebut anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini
selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan
apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan
penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan
atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang
menyesatkan.
3. Tanggung
jawab kepada klien
A. Informasi Klien yang Rahasia.
Anggota KAP tidak diperkenankan
mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien.
Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk:
a) Membebaskan anggota KAP dari kewajiban
profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap
standar dan prinsip-prinsip akuntansi
b) Mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara
apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti
panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP
terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.
c) Melarang review praktik profesional (review mutu)
seorang Anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau
d) Menghalangi Anggota dari pengajuan pengaduan
keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang
dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegakan disiplin Anggota. Anggota yang
terlibat dalam penyidikan dan review diatas, tidak boleh memanfaatkannya untuk
keuntungan diri pribadi mereka atau mengungkapkan informasi klien yang harus
dirahasiakan yang diketahuinya dalam pelaksanaan tugasnya. Larangan ini tidak
boleh membatasi Anggota dalam pemberian informasi sehubungan dengan proses
penyidikan atau penegakan disiplin sebagaimana telah diungkapkan dalam butir
(4) di atas atau review praktik profesional (review mutu) seperti telah
disebutkan dalam butir (3) di atas.
B. Fee Profesional
C. Besaran Fee
Besarnya fee Anggota dapat
bervariasi tergantung antara lain : risiko penugasan, kompleksitas jasa yang
diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut,
struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya.
Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee
yang dapat merusak citra profesi.
D. Fee Kontinjen
Fee kontinjen adalah fee yang ditetapkan
untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan,
kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan
atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh
pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan
adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur. Anggota KAP tidak
diperkenankan untuk menetapkan fee kontinjen apabila penetapan tersebut dapat
mengurangi indepedensi.
4. Tanggung jawab kepada rekan
seprofesi
A. Tanggung jawab kepada rekan seprofesi.
Anggota
wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan
yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
B. Komunikasi antar akuntan publik.
Anggota wajib berkomunikasi tertulis
dengan akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan audit menggantikan
akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik
lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan. Akuntan publik
pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan
pengganti secara memadai.
Akuntan publik tidak diperkenankan
menerima penugasan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan
penugasan akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila penugasan
tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan atau
peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.
5. Tanggung jawab dan praktik lain
A. Perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan.
Anggota tidak diperkenankan melakukan
tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
B. Iklan,
promosi dan kegiatan pemasaran lainnya.
Anggota dalam menjalankan praktik akuntan
publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi
pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra
profesi.
C. Komisi dan Fee Referal.
a) Komisi
Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang
atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan atau diterima kepada/dari
klien/pihak lain untuk memperolah penugasan dari klien/pihak lain.
Anggota KAP tidak diperkenankan untuk
memberikan/menerima komisi apabila pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat
mengurangi independensi.
b) Fee Referal (Rujukan).
Fee referal (rujukan)
adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia jasa
profesional akuntan publik. Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi
sesama profesi.
2. Tanggung
Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik Sebagai Entitas Bisnis
Sebagai entitas bisnis layaknya entitas
– entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan
keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk ”uang” dengan jalan memberikan
sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya, pada Kantor Akuntansi Publik
bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau
pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik
terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakn kepentingan publik dan juga
memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
3.
Krisis Dalam Profesi Akuntansi
Maraknya
kecurangan di laporan keuangan, secara langsung maupun tidak langsung mengarah
pada profesi akuntan. Profesi akuntansi yang krisis bahayanya apabila tiap
auditor bertindak diluar peraturan yang telah ditetapkan serta opini auditor
tersebut akan menjadi tidak berharga bagi semua kalangan. Hal ini
disebabkan oleh beberapa skandal terkait dengan profesi akuntan yang telah
terjadi. Namun, Profesi akuntan dapat saja mengatasi krisis ini dengan
menempuh cara peningkatan independensi, kredibilitas, dan kepercayaan
masyarakat.
4. Regulasi
Dalam Rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan
secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya
sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai
kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping
kompartemen akuntan publik. Melalui PPAJP – Dep. Keu., pemerintah
Indonesia telah melaksanakan regulasi yang bertujuan melakukan pembinaan dan
pengawasan terkait dengan penegakkan etika terhadap kantor akuntan publik. Hal
ini dilakukan sejalan dengan regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi
terhadap anggotanya.
5. Peer
Review
Peer review adalah proses regulasi oleh sebuah profesi atau
proses evaluasi yang melibatkan individu – individu yang berkualitas dalam
bidang yang relevan. Metode peer review bekerja untuk mempertahankan standar,
meningkatkan kinerja dan memberikan kredibilitas. Dalam dunia akademis peer
review sering digunakan untuk menentukan kesesuaian sebuah makalah akademis
untuk publikasi.
Sumber :