Senin, 06 Juli 2015

AMISTAT Komunitas Sosial

AMISTAT SOCIAL COMMUNITY
 
Amistat adalah suatu komunitas sosial yang berada di lingkup kota Jakarta tepatnya di wilayah Cibubur, Jakarta Timur. Nama “Amistat” mempunyai makna tersendiri yaitu “persahabatan” yang di ambil dari bahasa Catalana yang berarti sahabat. Komunitas/organisasi ini terbentuk pada tanggal 5 Febuari 2011, sebelumnya komunitas ini hanya mencakup lingkup Sekolah Menengah Kejuruan PKP Jakarta Islamic School saja. Tetapi setelah dipertimbangkan dan disepakati demi berkembangnya komunitas ini, maka para pendiri serta anggota yang berada di dalam komunitas/organisasi Amistat sepakat untuk menjadikan komunitas/organisasi ini menjadi organisasi eksternal. Sehingga organisasi Amistat bukan lagi merupakan organisasi dari lingkup sekolah PKP saja melainkan lingkup Cibubur, Jakarta Timur.
Komunitas/organisasi Amistat ini memiliki beberapa kegiatan rutin yang dilakukan setiap bulannya bahkan setiap tahunnya. Salah satu kegiatan yang dilakukan oleh organisasi ini adalah memberikan perhatian kepada adik-adik kita yang mempunyai keterbatasan materi dalam kehidupan sehari-harinya, yaitu tepatnya di Desa Cikareo dan Tegalangkap, Bogor Jawa Barat. Dalam kegiatan rutin setiap bulannya kami mengadakan kegiatan belajar dan bermain bersama dengan anak-anak di desa tersebut, selain kami memberikan tambahan pengetahuan untuk mereka dalam hal mengajar, kami juga memberikan sedikit hiburan untuk mereka disana. Tidak hanya itu, dalam setiap bulan ramadhan, kami mengadakan acara bakti sosial di daerah tersebut, tentunya kegiatan tersebut dilaksanakan selama kurang lebih 2 hari, kegiatan yang dilakukan yaitu buka puasa bersama hingga sahur bersama dan ditambahkan dengan serangkaian acara yang telah dipersiapkan sedemikian rupa oleh para anggota Amistat untuk memberikan sesuatu yang terbaik bagi mereka disana.

Ketulusan hati dari para anggota komunitas/organisasi Amistat inilah yang menjadikan organisasi ini bergerak dibidang sosial yang telah membantu mereka yang kekurangan disana. Karena kami para anggota organisasi Amistat ini bertekad untuk selalu bisa tetap membantu mereka dan bisa menciptakan senyum di wajah mereka semua.
Berikut beberapa dokumentasi tentang kegiatan yang telah dilakukan oleh organisasi ini beberapa tahun terakhir.







Selasa, 02 Juni 2015

Jurnal Tentang Relevansi Nilai Informasi Akuntansi

Judul Skripsi :
RELEVANSI NILAI INFORMASI AKUNTANSI SEBELUM DAN SESUDAH ADOPSI PENUH IFRS PADA PERUSAHAAN MANUFAKTUR YANG TERDAFTAR DI BEI

Refferensi Jurnal :
Ø  Putri (2014) : Menguji Perubahan Kualitas Akrual Dan Relevansi Nilai Laporan Keuangan Sebelum Dan Sesudah Full Adopsi IFRS.
Ø    Cahyonowati dan Ratmono (2012) : Adopsi IFRS Dan Relevansi Nilai Informasi Akuntansi.

Ø  Kusumo dan Subekti (2014) : Relevansi Nilai Informasi Akuntansi, Sebelum Adopsi Ifrs Dan Setelah Adopsi Ifrs Pada Perusahaan Yang Tercatat Dalam Bursa Efek Indonesia.


 

Kamis, 30 April 2015

Laporan Keuangan PT BANK CENTRAL ASIA Tbk

PT BANK CENTRAL ASIA Tbk

1.      Laporan posisi keuangan konsolidasi dan laporan laba rugi tahun 2010-2011








2.      Laporan posisi keuangan konsolidasi dan laporan laba rugi tahun 2012-2013








3.      Laporan posisi keuangan konsolidasi dan laporan laba rugi tahun 2014









Sumber : www.idx.co.id

Jumat, 03 April 2015

Dampak Penyebaran Operasi Multinasional

Dampak Penyebaran Operasi Multinasional

            Operasi multinasional merupakan suatu bisnis berbasis internasional yang berkaitan dengan perdagangan luar negeri atau antar negara. Kegiatan bisnis ini berawal dari masa lampau yang akan terus berlanjut hingga saat ini dan seterusnya. Bisnis internasional mencakup kegiatan ekspor dan impor yang berhubungan dengan transaksi mata uang asing. Begitu pula dengan kegiatan investasi asing langsung, yang menjadi dasar pendirian sistem manufaktur atau distribusi dari luar negeri dengan membentuk sebuah afiliasi yang dimiliki seutuhnya atau usaha patungan. Operasi multinasional sebagai suatu definisi kegiatan dalam perusahaan multinasional yang berbasis di suatu negara tetapi memiliki kegiatan produksi ataupun pemasaran dengan cabang di negara-negara lain.
      Perusahaan multinasional telah banyak memainkan peranan penting dalam menjalankan kebijakan serta aturan baik di tingkat nasional maupun internasional. Di negara-negara berkembang termasuk Indonesia, hampir setiap aspek dari kehidupan komunitas telah terkena dampak dari operasi multinasional. Perusahaan multinasional memiliki usaha yang tersebar di berbagai negara, ukurannya pun sangat besar, selain itu perusahaan multinasional juga mempunyai kantor-kantor, pabrik atau kantor cabang di berbagai negara. Selain itu perusahaan multinasional juga memiliki kantor pusat yang dijadikan sebagai pusat mengkoordinasi manajemen global.
            Pendirian serta penyebaran perusahaan multinasional memberikan dampak untuk suatu negara yang menjadi tuan rumah bagi usaha tersebut termasuk negara Indonesia, dampak yang diberikan meliputi dampak positif dan dampak negatif.
     Dampak positif pertama, sering disebutkan bahwa adanya perusahaan multinasional memberikan sumbangan positif dalam penanaman modal asing yaitu, peranan dalam mengisi kekosongan ataupun kekurangan pada sumber daya diantaranya tingkat investasi yang ditargetkan dengan jumlah actual berupa tabungan domestik yang dapat dimobilisasikan.
Kedua, pungutan pajak atas keuntungan yang diraih oleh perusahaan multinasional telah ikut serta secara financial dalam kegiatan-kegiatan yang mereka lakukan di dalam negeri, pemerintah berharap bahwa mereka akan dapat turut memobilisasikan sumber-sumber financial dalam rangka membiayai proyek-proyek pembangunan dalam negeri secara lebih baik.
Ketiga, perusahaan nasional tidak hanya menyediakan sumber-sumber financial dan pabrik-pabrik baru saja kepada negara-negara berkembang yang menjadi tuan rumah, tetapi mereka juga menyediakan suatu sumber daya yang dibutuhkan bagi proses pembangunan secara keseluruhan, meliputi pengalaman serta kecakapan manajerial, kemampuan kewirausahaan, yang nantinya dapat dimanifestasikan maupun diajarkan kepada pengusaha-pengusaha domestik.
Keempat, adanya pendirian perusahaan multinasional berguna untuk mendidik paara manajer local agar mengetahui strategi dalam rangka membuat relasi dengan bank-bank luar negeri, serta mencari alternative pasokan sumber daya, serta memperluas jaringan-jarigan pemasran sampai kepada tingkat internasional.
Kelima, perusahaan multinasional membawa pengetahuan serta tekhnologi yang dinilai sangat maju oleh negara berkembang meliputi proses produksi dan juga secara bersamaan memperkenalkan mesin-mesin modern bagi negara yang menjadi tuan rumah yaitu negara berkembang.

            Selain dampak positif ada juga dampak negatif dari adanya perusahaan multinasional bagi negara asal maupun negara yang menjadi tuan rumah, Salvatore menyebutkan paling tidak 6 dampak tersebut di dalam bukunya, yaitu:
Dampak negatif terhadap negara asal :
1.   Hilangnya sejumlah lapangan kerja domestik. Ini karena perusahaan multinasional mengalihkan sebagian modal dan aktivitas bisnisnya ke luar negeri.
2.     Ekspor teknologi, yang oleh sebagian pengamat, secara perlahan-lahan akan melunturkan prioritas teknologi negara asal dan pada akhirnya mengancam perekonomian negara bersangkutan.
3.      Kecenderungan praktik pengalihan harga sehingga mengurangi pemasukan perpajakan
4.      Mempengaruhi kebijakan moneter domestik.
Dampak negatif terhadap negara tuan rumah :
1.  Keengganan cabang perusahaan multinasional untuk mengekspor suatu produk karena negara tersebut bukan mitra dagang negara asalanya.
2.      Mempengaruhi kebijakan moneter negara yang bersangkutan.
3.    Budaya konsumsi yang dibawa perusahaan tersebut bisa mengubah budaya konsumsi konsumen local dan pada akhirnya mematikan unit-unit usaha tradisional.

Dampak negatif yang terjadi akibat adanya perusahaan multinasional harus ditanggulangi, yaitu menurut Nopirin, Ph.D dalam bukunya ekonomi internasional jilid 3 mengungkapkan ada 5 cara dalam pengaturan perusahaan multinasional untuk menghindari efek buruk yang terjadi, yaitu :

1.     Pengaturan tentang masuknya MNC. Pengaturan meliputi penilaian tentang kemungkinan efek suatu perusahaan multinasional di masa yang akan datang terhadap politik dan ekonomi negara yang bersangkutan. Jika penilaian ini menunjukkan kemungkinan yang sangat buruk atau dengan kata lain kerugiannya lebih besar daripada keuntungannya, maka perusahaan multinasional tersebut ditolak kehadirannya.
2.   Penentuan sektor-sektor tertentu yang sudah tertutup untuk investasi asing  atau penentuan pemilikan, sehingga memberi peluang pada wiraswasta local untuk ikut melakukan kegiatan atau mengambil keputusan.
3.    Negara penerima dapat mengatur kegiatan perusahaan multinasional dengan cara membatasi bahan yang diimpor, penentuan harga produk, pengaturan tentang kredit, pemilikan serta pengaturan tentang efeknya terhadap lingkungan.
4.       Negara penerima melakukan pengaturan tentang keuntungan yang boleh dikirimkan kembali ke negara induk.
5.      Negara penerima dapat melakukan nasionalisasi perusahaan multinasional. Biasanya ini adalah tindakan terakhir yang dilakukan suatu negara dan harus dipertimbangkan secara hati-hati karena hal ini dapat melenyapkan minat investor untuk berinvestasi di masa-masa yang akan datang.

Adanya kemunculan perusahaan multinasional merupakan sebagai bentuk pengaruh global pada abad ini dan juga kemunculannya tidak pernah bisa dihindari. Tidak salah kiranya perusahaan multinasional telah memberikan beberapa manfaat bagi negara berkembang yang menjadi tuan rumah terhadap usaha yang didirikannya, serta memberikan kesejahteraan bagi bangsa itu sendiri. Bukan hanya sebatas manfaat saja namun ada beberapa efek atau dampak negatif yang muncul, sehingga menjadi fokus pengaturan bagaimana cara menanggulanginya agar dapat memaksimalkan kesejahteraan rakyat tersebut.

Refferensi :
-http://sigitbim.blogspot.com/
-http://desynatalie.blogspot.com/2015/03/bab-1-akuntansi-internasional_6.html
-https://adinugroho5.wordpress.com/2010/11/18/dampak-dampak-negative-perusahaan-multinasional-mnc-serta-penanggulangannya/



Kamis, 01 Januari 2015

Etika Dalam Kantor Akuntan Publik

ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK
1.    Etika Bisnis Akuntan Publik
Etika merupakan aturan tentang baik dan buruk. Dalam berbisnis etika adalah suatu pelengkap utama dari keberhasilan para pelaku bisnis. Seorang akuntan di Indonesia dalam menjalankan profesinya diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia, kode etik ini merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu, kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.
Ada lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP), yaitu sbb:
1.    Independensi, integritas, dan obyektivitas
       A.  Independensi. 
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance)
            B.  Integritas dan Objektivitas.
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
2.    Standar umum dan prinsip akuntansi
A.  Standar Umum.
Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:
a) Kompetensi Profesional.
Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
b) Kecermatan dan Keseksamaan Profesional.
Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
c) Perencanaan dan Supervisi.
Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
d) Data Relevan yang Memadai.
Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
e)  Kepatuhan terhadap Standar.
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
B)  Prinsip-Prinsip Akuntansi.
Anggota KAP tidak diperkenankan:
a)   Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
b)    Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersebut anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.
3.    Tanggung jawab kepada klien
A.  Informasi Klien yang Rahasia.
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk:
a)  Membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan   aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi
b) Mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.
c) Melarang review praktik profesional (review mutu) seorang Anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau
d) Menghalangi Anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegakan disiplin Anggota. Anggota yang terlibat dalam penyidikan dan review diatas, tidak boleh memanfaatkannya untuk keuntungan diri pribadi mereka atau mengungkapkan informasi klien yang harus dirahasiakan yang diketahuinya dalam pelaksanaan tugasnya. Larangan ini tidak boleh membatasi Anggota dalam pemberian informasi sehubungan dengan proses penyidikan atau penegakan disiplin sebagaimana telah diungkapkan dalam butir (4) di atas atau review praktik profesional (review mutu) seperti telah disebutkan dalam butir (3) di atas.
B.  Fee Profesional
C.  Besaran Fee
 Besarnya fee Anggota dapat bervariasi tergantung antara lain : risiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya. Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.
D.  Fee Kontinjen
Fee kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk menetapkan fee kontinjen apabila penetapan tersebut dapat mengurangi indepedensi.
4.   Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
A. Tanggung jawab kepada rekan seprofesi.
       Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
B. Komunikasi antar akuntan publik.
Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan. Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai. 
Akuntan publik tidak diperkenankan menerima penugasan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan penugasan akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila penugasan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.
5.   Tanggung jawab dan praktik lain
A. Perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan.
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
       B. Iklan, promosi dan kegiatan pemasaran lainnya.
Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
C. Komisi dan Fee Referal.
a) Komisi 
Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan atau diterima kepada/dari klien/pihak lain untuk memperolah penugasan dari klien/pihak lain.
Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi independensi.
b)  Fee Referal (Rujukan).
Fee referal (rujukan) adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional akuntan publik. Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi.
2.    Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik Sebagai Entitas Bisnis
Sebagai entitas bisnis layaknya entitas – entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk ”uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya, pada Kantor Akuntansi Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakn kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
3.    Krisis Dalam Profesi Akuntansi
Maraknya kecurangan di laporan keuangan, secara langsung maupun tidak langsung mengarah pada profesi akuntan. Profesi akuntansi yang krisis bahayanya apabila tiap auditor bertindak diluar peraturan yang telah ditetapkan serta opini auditor tersebut akan menjadi tidak berharga bagi semua kalangan.  Hal ini disebabkan oleh beberapa skandal terkait dengan profesi akuntan yang telah terjadi.  Namun, Profesi akuntan dapat saja mengatasi krisis ini dengan menempuh cara peningkatan independensi, kredibilitas, dan kepercayaan masyarakat.
4.    Regulasi Dalam Rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan publik.  Melalui PPAJP – Dep. Keu., pemerintah Indonesia telah melaksanakan regulasi yang bertujuan melakukan pembinaan dan pengawasan terkait dengan penegakkan etika terhadap kantor akuntan publik. Hal ini dilakukan sejalan dengan regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi terhadap anggotanya.
5.    Peer Review
Peer review adalah proses regulasi oleh sebuah profesi atau proses evaluasi yang melibatkan individu – individu yang berkualitas dalam bidang yang relevan. Metode peer review bekerja untuk mempertahankan standar, meningkatkan kinerja dan memberikan kredibilitas. Dalam dunia akademis peer review sering digunakan untuk menentukan kesesuaian sebuah makalah akademis untuk publikasi.

Sumber :