Senin, 19 November 2012

BAB 5 - Sisa Hasil Usaha


SISA HASIL USAHA

  PENGERTIAN SHU
  INFORMASI DASAR
  RUMUS PEMBAGIAN SHU
  PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
  PEMBAGIAN SHU PERANGGOTA
 


PENGERTIAN SHU

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No.25/1992, adalah sebagai berikut:
  Sisa hasil usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun yang bersangkutan.
    Sisa hasil usaha dikurangi dana cadangan, dibagi kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
     Besar pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat Anggota.
   Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
  Besarnya Sisa Hasil Usaha yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
   Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.


INFORMASI DASAR

Beberapa informasi dasar dalam penghitungan Sisa Hasil Usaha anggota diketahui sebagai berikut :
²  SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
²  Bagian (persentase) SHU anggota
²  Total simpanan seluruh anggota
²  Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
²  Jumlah simpanan peranggota
²  Omzet atau volume usaha peranggota
²  Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
²  Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Istilah-istilah Informasi Dasar
³  SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atua laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profti after tax)
³  Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadapa koperasi
³  Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
³  Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
³  Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
³  Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

RUMUS PEMBAGIAN SHU

Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarya jasa usaha masing-masing anggota.
¯     Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1
mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal  yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
¯     Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
¯  Tidak semua komponen di atas harus diadopsi atau di pergunakan dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

1.        SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHUA = JUA + JMA
Dimana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
2.        SHU per anggota dengan model Matematika, dapat dihitung sebagai berikut :
SHUPa = Va / VUK X JUA + Sa/TMS X JMA
Dimana :
SHUpa     : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA          : Jasa Usaha Anggota
JMA         : Jasa Modal Anggota
VA           : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK           : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa             : Jumlah simpanan anggota
TMS         : Modal sendiri total (simpanan anggota total)


PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI

Agar tercermin azas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut:
1.        SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan di luar dari pada itu dijadikan sebagai cadangan koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari nonanggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi secara merata sepanjang tidak membebani likuiditas koperasi.
2.        SHU anggota adalah jasadari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan intensif dari modal yang diinfestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukannya di koperasi. Maka dari itu diperlukannya proporsi SHU yang akan diterima para anggota koperasi. Dari SHU bagian anggota harus yang dibagi kepada anggota.
3.        Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasiya. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi. 
4.        SHU anggota dibayar secara tunai
SHU anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.


PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA

Untuk memperjelas pemahaman tentang penerapan rumus SHU per anggota dan prinsip-prinsip pembagian SHU seperti diuraikan diatas.
Contoh sebagai berikut :
a.         Perhitungan SHU (laba/rugi) koperasi A
Penjualan/penerimaan jasa                                                           Rp  850.077
Pendapatan lain                                                                           Rp  110.717
                                                                                                   Rp  960.794
Harga Pokok Penjualan                                                               Rp (300.960)
Pendapatan operasional                                                               Rp  659.888
Beban operasional                                                                       Rp (310.539)
Beban ADM dan umum                                                               Rp   (35.349)
SHU sebelum pajak                                                                     Rp  314.000
Pajak penghasilan (PPh Ps 21)                                                     Rp  (34.000)
SHU setelah pajak                                                                       Rp  280.000

b.        Sumber SHU
SHU koperasi A setelah pajak                                                     Rp  280.000
Sumber SHU :
-          transaksi anggota                                                                   Rp  200.000
-          transaksi nonanggota                                                              Rp   80.000

c.         Pembagian usaha menurut pasal 15, AD/ART koperasi
d.        Jumlah anggota, simpanan dan volume usaha koperasi
e.         Dengan menggunakan rumus di atas :
SHU per anggota = SHU jasa usaha anggota + Jasa modal
SHUpa = Va / VUK X JUA + Sa / TMS X JMA
SHU usaha angota = Va / VUK (JUA)


Contoh :
SHU usaha Adi                                                   = 5.500/2.340.062 (56.000)
                                                                           = Rp 131,62
SHU modal anggota                                            = Sa/TMS (JMA)
SHU modal Adi                                                  = 800/345.420 (24.000)
                                                                           =Rp 55,58

Dengan demikian, jumlah SHU yang diterima Adi adalah
  • Rp 131,620 + Rp55,580 = Rp 187,2 


Senin, 05 November 2012

Bagaimana Mensosialisasikan Koperasi Ke Masyarakat


Bagaimana Mensosialisasikan Koperasi Ke Masyarakat
Agar Masyarakat Tertarik Pada Koperasi

            Dalam kesempatan ini saya akan menjelaskan menurut pendapat saya sendiri mengenai cara bagaimana mensosialisasikan koperasi ke masyarakat agar masyarakat tertarik pada koperasi, mengingat pembahasan yang telah saya jabarkan sebelumnya, sosialisasi koperasi kepada masyarakat merupakan salah satu jalan besar yang dapat dilakukan untuk membuat koperasi semakin maju lewat terkenalnya koperasi di masyarakat, terkenal di sini dalam artian koperasi telah dikenal oleh masyarakat itu sendiri sehingga masyarakat mengerti apa itu koperasi, bagaimana kegiatannya dan sebagainya.

            Saya sendiri pernah membaca sebuah artikel yang menyebutkan bahwa ada beberapa koperasi yang berlokasi di pedalaman desa, yang keadaannya saat ini bisa dibilang sudah tidak aktif lagi karena terdapat beberapa masalah yang terjadi di sana, diantaranya adalah masalah yang berkaitan dengan masyarakatnya sendiri, yaitu masalah seperti sulitnya masyarakat untuk memenuhi kewajiban dalam anggaran modal serta kurangnya partisipasi masyarakat dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh koperasi. Lewat masalah tersebut pastinya kita harus memikirkan bagaimana jalan keluar untuk menyelesaikan masalah tersebut, yaitu dengan cara mensosialisasikan koperasi kepada masyarakat, lalu bagaimana caranya?

            Menurut pendapat saya koperasi harus mengadakan penelitian terlebih dahulu tentang penyebab yang menimbulkan hal ini, yaitu masyarakat yang kurang bersahabat dalam kegiatan koperasi, setelah penyebab tersebut diketahui barulah memikirkan bagaimana upaya mensosialisasikan kepada masyarakat.

            Pertama cara yang dapat ditempuh yaitu dengan menjelaskan kepada masyarakat bahwasannya koperasi itu mempunyai berbagai hal yang penting, seperti simpanan pokok dan simpanan wajib, pentingnya di sini dengan maksud bahwasannya simpanan pokok serta simpanan wajib tersebut merupakan sumber ataupun modal utama bagi sebuah koperasi, penjelasan ini dimaksudkan agar masyarakat yang nantinya menjadi anggota koperasi telah memahami betul dasar dari kewajibannya untuk mempunyai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang berasal dari simpanan pokok tersebut yang sudah dilakukan oleh diri mereka sendiri, yang nantinya akan berguna untuk kepentingan bersama bagi setiap anggotanya.

            Selanjutnya yang perlu dilakukan dalam rangka pensosialisasian adalah memberikan penjelasan mengenai prinsip dari koperasi itu sendiri, dengan tujuan agar sosialisasi ini dapat memotivasi masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam melakukan kegiatan yang diselenggarakan oleh koperasi. Penjelasan ini dilakukan dengan maksud untuk mempertinggi kualitas dan kehidupan masyarakat melalui koperasi.

            Langkah selanjutnya yaitu dengan menjelaskan mengenai fungsi dan peranan koperasi kepada masyarakat tersebut. Di sini yang dapat dipaparkan kepada mereka adalah fungsi dan peranan koperasi seperti, koperasi itu mempunyai fungsi dan peranan untuk membangun serta mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya, yang khususnya masyarakat sekitar. Maksud dari fungsi dan peranan yang satu ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosiologi masyarakat maupun anggota dari koperasi itu sendiri. Kemudian fungsi dan peranan selanjutnya yaitu untuk berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dan kehidupan manusia serta masyarakat, maksud yang dicerminkan dari fungsi dan peranan ini adalah bahwasannya koperasi akan membuat anggotanya dapat hidup berkualitas dari kehidupan sebelumnya, karena lewat koperasi masyarakat dapat menambah kualitas hidupnya. Selanjutnya yaitu untuk berperan dalam memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian serta sosial dengan koperasi sebagai sosok guru, yang di maksudkan di sini adalah lewat berkoperasi masyarakat akan dapat memperkuat kehidupan perekonomiannya, dengan artian masyarakat mempunyai kekuatan dan ketahanan terhadap perekonomian berkat koperasi itu sendiri. Selanjutnya yang dijelaskan dalam mensosialisasikan koperasi kepada masyarakat, dalam memberikan pemahaman dari fungsi dan peranan koperasi itu sendiri adalah berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi, dengan maksud di sini masyarakat diminta untuk berkoperasi dengan tujuan untuk berperan aktif dalam mengembangkan perekonomian nasional, dimana hal ini merupakan salah satu bentuk usaha yang dilakukan bersama-sama sesuai dengan asas kekeluargaan sebagaimana yang tercermin dalam melakukan kegiatan koperasi.

            Dalam mensosialisasikan koperasi kepada masyarakat kita harus yakin bahwa masyarakat setelah menerima beberapa penjelesan dari kita, mereka akan termotivasi untuk ikut berpartisipasi dalam bergabung kepada koperasi. Dalam penyampaiannya pun kita harus terlihat santai dan tidak tergesa-gesa dalam berkata, supaya masyarakat merasakan ketenangan dalam dirinya untuk berkoperasi, hal sederhana tersebutlah yang sebenarnya sangan berpengaruh terhadap sukses atau tidaknya kita dalam melakukan sosialisasi tersebut.

            Selain itu juga dalam mensosialisasikannya kita dapat mengemukakan beberapa pendapat tentang keuntungannya dalam berkoperasi, serta kita dapat sharing kepada masyarakat, tujuan utama dari kegiatan sosialisasi ini yakni adalah untuk mengajak masyarakat untuk turut bepartisipasi dalam melakukan kegiatan koperasi, oleh karena itu ada baiknya bila kita mendengarkan tanggapan yang ingin disampaikan oleh masyarakat, kebanyakan masyarakat tersebut berfikir tidak ingin masuk ke dalam koperasi karena mereka telah medapatkan berbagai informasi tentang koperasi sebelumnya, dimana informasi yang diperoleh tersebut adalah informasi yang tidak benar, meskipun hal ini tidak selalu terjadi tetapi ada kalanya yang terjadi dalam kehidupan sebenarnya ya yang seperti ini. Maka yang dapat kita lakukan adalah memberikan penjelasan sejelas-jelasnya mengenai koperasi yang sebenarnya, tentunya tidak seperti yang sebelumnya mereka fikirkan kita mengadakan sosialisasi ini adalah untuk meluruskan pemahaman masyarakat mengenai apa itu koperasi.
            Dalam melakukan kegiatan untuk mensosialisasikan koperasi ke masyarakat, tidak hanya mengandalkan pada satu titik saja, dengan maksud cara mensosialisasikannya bukan hanya mengandalkan pada sebuah media saja, melainkan dengan tambahan berupa suatu penyajian khusus yang dilakukan oleh para tim untuk menjelaskan secara detail dan jelas mengenai seluk beluk koperasi yang semestinya diketahui oleh masyaraka itu sendiri. Melalui cara ini, saya fikir ini merupakan cara yang cukup efektif karena lewat penjelasan, masyarakat akan memperoleh pengetahuan serta pemahaman yang lebih mengenai koperasi tersebut. Dapat dikatakan saat ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui secara keseluruhan tentang kehidupan koperasi, maka dari itu diadakan sebuah kegiatan sosialisasi yang mempunyai tujuan utama yaitu lebih mengenalkan koperasi kepada masyarakat. Masih terdapat juga saat ini masyarakat yang mengetahui apa itu bentuk dari koperasi tetapi mereka kurang memahami peranan koperasi itu sendiri, ini merupakan permasalahan yang saat ini telah menjalar di kehidupan masyarakat saat ini.

            Dalam kenyataannya sekarang, bahwa koperasi kurang mendapat perhatian di hati mayarakat sendiri, jika dibandingkan dengan sebuah unit usaha lainnya seperti toko serta supermarket yang baru berdiri membuka usahanya dalam beberapa hari saja masyarakat sudah mengetahuinya, tapi lain halnya dengan koperasi, koperasi yang sudah lama berdiri berhari-hari masih saja banyak masyarakat yang tidak mengetahuinya, mengapa hal ini terjadi? hal ini terjadi karena kurang dalam proses pemasarannya, coba lihat cara pemasaran serta pengenalan yang dilakukan oleh supermarket dalam mengenalkan produknya kepada masyarakat, kita dalam menjalankan program sosialisasi koperasi dapat mencontoh cara yang dilakukan oleh supermarket tersebut. Dengan menambahkan inovasi-inovasi serta ide kreatif dalam mensosialisasikan koperasi, saya yakin pasti kegiatan sosialisasi akan berjalan dengan sukses. Sosialisasi yang diselenggarakan pun tidak hanya dilakukan pada masyarakat dewasa, melainkan dilakukan kepada masyarakat muda yang nantinya akan menjadi penerus bangsa. Mengenalkan koperasi kepada mereka yang muda adalah cara yang cukup ampuh, karena dari sejak kecil setidaknya mereka telah mengetahui apa yang dimaksud dengan koperasi dan mengetahui kegiatan apa saja yang dilakukan oleh koperasi. Dalam mensosialisasikannya pun kita harus memberikan fitur-fitur yang baik tentang koperasi itu sendiri, dengan ini masyarakat akan percaya dengan semua kegiatan koperasi. Setelah mendapatkan kepercayaan dari masyarakat barulah koperasi dapat tetap eksis di lingkungan masyarakat hingga di hati masyarakat sendiri.

            Itulah yang dapat saya uraikan mengenai cara bagaimana mensosialisasikan koperasi kepada masyarakat agar masyarakat tertarik pada koperasi. Bila ada kesalahan saya mohon maaf, kritik serta saran untuk membangun tulisan ini sangat saya harapkan, terima kasih.

Minggu, 04 November 2012

Siapkah Koperasi Menghadapi Era Globalisasi


Siapkah Koperasi Menghadapi Era Globalisasi

            Sebelum saya menjelaskan pendapat saya mengenai tanggapan terhadap siap atau tidaknya koperasi Indonesia saat ini menghadapi era globalisasi, saya akan mencoba memberikan penjelasan terlebih dahulu tentang apa itu era globalisasi. Era globalisasi ataupun globalisasi itu sendiri adalah sebuah perubahan yang terjadi dalam kehidupan, mulai dari kehidupan sosial sampai kehidupan perekonomian. Tak luput juga koperasi Indonesia, yang mau tidak mau harus mengalami era globalisasi yang saat ini sedang dialaminya. Era globalisasi itu sendiri tidak dapat dicegah ataupun dihindari, era globalisaasi itu dapat dihadapi dengan cara menambah inovasi-inovasi yang membangun untuk bergerak lebih maju khususnya untuk koperasi Indonesia. Dalam menghadapi era globalisasi itu sendiri para ekonom Indonesia harus ekstra melakukan sebuah perubahan ke arah positif untuk membawa koperasi Indonesia maju selayaknya kemajuan era globalisasi yang saat ini melaju dengan pesat, dengan demikian koperasi Indonesia mampu menghadapi era globalisasi tersebut dan tidak mudah terbelakangi dalam artian tidak ketinggalan zaman. Itulah sedikit penjelasan menurut pendapat saya mengenai era globalisasi itu sendiri.
            Era globalisasi itu sendiri telah membuat banyak orang bertanya-tanya siapkah koperasi Indonesia menghadapi era globalisasi saat ini? jawabannya adalah apabila koperasi telah membuat perencanaan serta menciptakan inovasi-inovasi terbaru dalam kehidupannya mungkin saja koperasi mampu untuk menghadapi era globalisasi saat ini, tapi kenyataannya untuk menjawab pertanyaan itu kembali lagi kepada pengurus serta pengelola koperasi apakah mereka siap membuat perubahan untuk membuat koperasi itu tetap maju dan dapat dengan mudah menerima era globalisasi yang datang saat ini.
            Menurut pendapat saya tentang pertanyaan ini yaitu, koperasi di Indonesia akan siap mengahadapi era globalisasi yang sedang dialaminya saat ini, lalu bagaimana caranya agar koperasi itu siap menghadapi era globalisasi. Cara yang dapat ditempuh untuk membuat koperasi siap mengahadapi era globalisasi adalah dengan membagi koperasi menjadi tiga bagian yaitu koperasi produsen, koperasi konsumen, serta koperasi kredit.
            Saya akan menjelaskan menurut pendapat saya mengenai bagian koperasi tersebut, pertama yaitu koperasi produsen, koperasi dalam sektor bagian ini menjelaskan bahwasannya koperasi itu sendiri adalah pihak produsen yang tugasnya yaitu membuat serta menghasilkan atau memproduksi produk yang dibutuhkan oleh para konsumen, konsumen itu sendiri adalah para masyarakat yang berada di sekitar kehidupan koperasi tersebut. Kedua yaitu koperasi konsumen, koperasi dalam sektor bagian ini bertindak sebagai konsumen yang melakukan kegiatan konsumsi, konsumsi itu sendiri diwujudkan koperasi dalam menggunakan produk-produk yang bukan dari hasil olahannya sendiri melainkan hasil produksi perusahaan lain, dengan maksud untuk melengkapi produk yang akan dipasarkan oleh koperasi itu sendiri. Ketiga yaitu koperasi kredit, koperasi dalam sektor ini melakukan kegiatan kredit yang bertujuan untuk tetap mengikat para pelanggannya, di sektor ini koperasi bertindak sebgai jasa keuangan yang diwujudkan dengan berbagai kegiatan koperasi seperti simpan pinjam, tabungan wajib dan sebagainya.
            Selanjutnya cara yang ditempuh koperasi yaitu dengan memperhatikan kembali susunan organisasi yang ada dalam koperasi saat ini, koperasi dalam bagian sektor produksi harus dengan profesional untuk merubah strategi kegiatannya, dalam artian dengan mereoganisasi kembali sistem bekerja dalam koperasi tersebut supaya koperasi dapat dengan kompatibel untuk menghadapi tantangan dalam era globalisasi itu sendiri. Melihat pertanyaan tersebut tentang siap atau tidaknya koperasi menghadapi era globalisasi, hal itu akan dapat dengan mudah dijawab dengan melihat para pengurus serta pengelolanya saat ini, nah kembali lagi kepada para pengurusnya, segala hal yang ditujukan supaya koperasi siap untuk menghadapi era globalisasi itu tergantung kepada para pengurusnya yang memang menjadi faktor terbesar dalam berbagai kemajuan koperasi. Dalam menjalankan usahanya semua pengurus serta pengelola koperasi harus memahami jati diri koperasi, dalam artian semua pengurus serta pengelola harus dengan cermat memahami apa itu koperasi, mulai dari pengertian koperasi, nilai-nilai koperasi dan prinsip-prinsip gerakan koperasi. Semua hal tentang pemahaman itu menjadi point yang sangat penting karena hal itulah yang mendasari segala aktifitas koperasi, apabila pengurus serta pengelola koperasi tidak mengetahui hal itu maka yang akan terjadi adalah semua maksud serta tujuan yang ingin dicapai untuk tetap siap menghadapi era globalisasi tidak akan terwujud. Mengingat pengurus serta pengelola koperasi tersebut masih dalam pengawasan aparatur pemerintah serta departemen yang membidangi masalah koperasi, mereka semua pun juga perlu untuk memahami beberapa hal tersebut, mulai dari pengertian koperasi sampai tujuan maupun prinsip dasar yang dilakukan dalam kegiatan koperasi. Pemahaman tersebut harus dilakukan secara utuh dan mendalam mengenai semua perkoperasian, karena bagaimanapun pemahaman tersebut merupakan pelajaran dasar yang harus dipenuhi sebelum mengurus serta mengelola koperasi saat ini, guna menghadapi era globalisasi saat ini.
            Di samping itupun dalam menjalankan tugasnya para pengurus serta pengelola koperasi harus mampu untuk mengidentifikasi kebutuhan kolektif para anggotanya dan memenuhi kebutuhan tersebut. Pastinya di sini dengan mempertimbangkan aspirasi masing-masing anggotanya karena sangat dimungkinkan kebutuhan kolektif para anggota koperasi yakni berbeda-beda. Selanjutnya yaitu kesungguhan kerja para pengurus serta pengelolanya dalam menjalankan aktivitas koperasi, di samping kerja keras, figur pengurus koperasi hendaknya dipilih orang yang amanah, jujur serta transparan, karena berbagai kegiatan koperasi untuk mencapai tujuan agar koperasi tersebut dapat menghadapi era globalisasi salah satu faktor penentu utamnaya adalah pengurus yang mempunyai sikap serta sifat yang seperti disebutkan seblumnya. Kemudian kegiatan koperasi pun harus bersinergi dengan aktifitas usaha anggotanya, dalam artian kegiatan koperasi harus dapat cocok serta serasi dengan aktifitas yang dilakukan oleh anggotanya. Serta adanya efektifitas biaya transaksi antara koperasi dengan anggotanya sehingga biaya tersebut lebih kecil jika dibandingkan biaya transaksi yang dibebankan oleh lembaga non-koperasi, maksud tujuan di sini agar para anggotanya lebih memilih koperasi dibandingkan dengan lembaga lainnya.
            Cara lainnya yang dapat dilakukan guna mempertahankan koperasi dalam era globalisasi adalah dengan mengembangkan usaha koperasi yang tetap mempertahankan filsafah dan prinsip koperasi. Maksud dari cara ini yaitu perkoperasian yang saat ini sedang berjalan harus tetap berpaku pada prinsip-prinsip koperasi, meskipun saat ini tidak sedikit koperasi yang pada prakteknya banyak koperasi yang setelah berkembang justru kehilangan jiwa koperasinya, tentunya hal ini tidak diinginkan dalam pengembangan perkoperasian itu sendiri, meskipun dominasi pengurus dalam melaksanakan kegiatan usaha dan koperasi yang membentuk PT (Perseroan Terbatas), merupakan indikasi bentuk ketidakmampuan koperasi dalam mengembangkan usaha dengan tetap mempertahankan prinsip koperasi. Jika tidak diantisipasi hal ini akan mengakibatkan menaburkan tujuan pengembangan koperasi itu sendiri yang nantinya berdampak pada ketidak-siapan koperasi dalam menghadapi era globalisasi.
            Selain itu cara yang dapat dilakukan adalah dengan pengembangan kerjasama usaha antar koperasi. Konsentrasi pengembangan usaha koperasi selam ini banyak ditujukan bagi koperasi sebagai satu badan usaha, tantangan untuk membangun perekonomian yang kooperatif sesuai amanat konstitusi kiranya dapat dilakukan dengan mengembangkan jaringan kerjasama dan keterkaitan usaha antar koperasi. Hal ini juga sebenranya telah menjadi kebutuhan diantara banyak koperasi, karena dari situlah muncul banyak peluang usaha yang tidak dapat dipenuhi oleh koperasi yang berdiri sendiri atau secara individual. Jaringan kerjasama usaha antar berbagai koperasi, bukan hanya keterkaitan organisasi semata, melainkan potensial untuk dikembangkan antar koperasi primer serta koperasi sekunder. Di negara lain saja koperasi telah kembali berkembang dan salah satu kunci dari keberhasilan yang dicapainya tersebut adalah kerjasama antar koperasi. Mengenai hubungan primer dan sekunder yang ada di Indonesia saat ini banyak yang bersifat artifisial karena antara primer dan sekunder sering terjadi pengembangan bisnis yang tidak berkaitan bahkan tidak jarang justru hal ini dijadikan sebagai ajang bersaing bukan sebagai kerjasama usaha. Jadi menurut pendapat saya penting sekali dilakukannya kerjasama usaha antar koperasi di Indonesia, koperasi sendiri ternyata sama seperti makhluk sosial yang tidak lain adalah tidak dapt hidup sendiri melainkan butuh bantuan untuk melangsungkan kehidupannya. Dengan adanya hubungan kerjasama ini koperasi akan terus bertambah maju dan dapat mengembangkan usahanya, selain itu koperasi pun akan siap untuk menghadapi era globalisasi.
            Dengan demikian menurut pendapat saya, apabila koperasi melakukan hal-hal yang disebutkan di atas sebelumnya, mulai dari aspek pengelolaan sampai pembentukan kepribadian pengelolanya, saya yakin bahwasannya koperasi bahkan koperasi Indonesia saat ini dapat dengan mudah menghadapi era globalisasi yang saat ini terjadi, bukan malah koperasi terseret dalam arus globalisasi yang dapat membahayakan kedudukan koperasi yang nantinya akan menenggelamkan koperasi itu sendiri. Siap atau tidaknya koperasi sangat tergantung sekali terhadap tata cara pengelolaannya serta pengurusannya dalam segala kegiatan koperasi, oleh karena itu kita para masyarakat perlu sekali membantu dalam hal mendorong koperasi untuk tetap menjadi yang terdepan.

            Sekian pendapat saya mengenai “siap atau tidaknya koperasi menghadapi era globalisasi”. Bila ada kesalahan saya mohon maaf, kritik serta saran untuk membangun tulisan ini sangat saya harapkan, terima kasih.


Minggu, 21 Oktober 2012

Andai Aku Jadi Menteri Koperasi


Andai Aku Jadi Menteri Koperasi

            Banyak permasalahan yang terjadi di koperasi Indonesia saat ini, dan kita butuh pemimpin yang bisa membimbing para ekonom serta para anggota koperasi agar bisa mewujudkan tujuan koperasi yang sesungguhnya. Andaikan saya menjadi menteri koperasi Indonesia saya akan berusaha untuk menyelesaikan serta mengendalikan permasalahan yang saat ini sedang melanda koperasi di Indonesia. Menteri koperasi pun tak luput dari kesalahan karena sesungguhnya seorang menteri koperasi itu pun adalah seorang manusia yang tak memiliki kesempurnaan.
            Andaikan saya menjadi menteri koperasi saya akan memantau terlebih dahulu pada beberapa koperasi yang berada di Indonesia, serta melakukan pendataan tentang apa saja masalah yang terjadi di koperasi tersebut, setelah itu saya akan menyusun aturan maupun perencanaan yang bertujuan untuk membenahi koperasi yang mengalami permasalahan tadi. Dan saya pun akan berusaha untuk memajukan koperasi Indonesia dengan cara yang tepat, sehingga dapat meminimalkan permasalahan yang kemungkinan akan terjadi kembali pada koperasi di Indonesia.
            Permasalahan di dalam koperasi Indonesia terdapat dua jenis yaitu masalah internal dan masalah eksternal, pertama-tama saya akan menjelaskan hal yang perlu dibenahi untuk menyelesaikan ataupun mengatasi masalah yang terjadi di dalam koperasi itu sendiri (masalah internal), andaikan saya menjadi menteri koperasi saya akan mengatur kembali pengurus yang mengurus koperasi tersebut, karena masalah yang dihadapi adalah kebanyakan pengurus koperasi telah lanjut usia sehingga kapasitasnya terbatas, dan dengan meneliti masalah yang satu ini andaikan saya menjadi menteri koperasi saya akan merekrut kembali pengurus koperasi dengan para pemuda-pemudi Indonesia yang berpendidikan tinggi yang pastinya sudah diberikan penjelasan terlebih dahulu tentang tata cara untuk mengurus suatu koperasi, dan jangan lupa juga untuk diberikan himbauan agar selalu bersikap jujur terhadap segala sesuatu yang terjadi, dan memberikan sanksi kepada siapapun yang telah melakukan hal ataupun perbuatan yang tidak terpuji seperti KKN. Kebijakan atas peraturan ini diterapkan pastinya bukan karena koperasi tidak butuh para pengurus senior yang sudah lanjut usia tetapi hal ini dilakukan dengan maksud dan tujuan agar koperasi dapat dikendalikan dengan para pemuda-pemudi Indonesia sekaligus mengajarkan serta melatih mereka untuk melakukan tindakan yang sesuai dengan kebutuhan ekonomi koperasi Indonesia, disamping itu pun para senior pengurus yang nantinya sudah tidak menjabat lagi sebagai pengurus koperasi diharapkan dapat memberikan pelajaran serta bimbingan kepada para pemuda-pemudi Indonesia yang sedang berjalan mengurus koperasi Indonesia.
            Masalah lainnya yaitu para pengurus koperasi itu sendiri adalah tokoh masyarakat sehingga yang terjadi adalah terdapat rangkap jabatan, sehingga fokus terhadap pengelolaan koperasi itu sendiri berkurang. Nah melihat masalah ini yang nantinya akan saya lakukan untuk menanggulanginya adalah dengan tidak memandang siapapun untuk dapat menjadi pengurus koperasi,  asalkan orang itu dapat bertindak dengan benar dan tepat bisa saja orang itu menjadi pengurus koperasi. Dengan ini apabila seorang pengurus melakukan kesalahan maka pihak pengawasan dapat langsung menegur dan memperingatkannya, tidak seperti yang telah terjadi saat ini, pengurus koperasi adalah seorang tokoh masyarakat dan apabila pengurus tersebut melakukan kesalahan maka pihak pengawas enggan untuk menegurnya karena seorang pengawas itu adalah tokoh masyarakat. Yang saya harapkan tidak akan ada lagi hal yang terjadi seperti itu di koperasi Indonesia, andaikan saya menjadi seorang menteri koperasi.
            Melihat permasalahan internal selanjutnya yang terjadi adalah keterbatasan dana untuk melakukan usaha pemeliharaan fasilitas (mesin-mesin), padahal tekhnologi berkembang sangat pesat, sehingga hal ini mengakibatkan harga pokok yang relatif tinggi. Sehingga mengurangi kekuatan bersaing koperasi. Dari permasalahan tersebut saya akan membuat anggaran dana yang bertujuan untuk mengantisipasi apabila terjadi kekurangan dana untuk melakukan pemeliharaan fasilitas, dana tersebut datangnya dari kekayaan milik koperasi itu sendiri, apabila tidak terjadi kecurangan dalam mengelola koperasi pasti koperasi tersebut tidak akan mengalami permasalahan seperti ini, kembali lagi kepada pengurus koperasi yang memang harus terus diawasi dan diperhatikan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti korupsi. Sehingga koperasi tetap dapat bersaing dengan yang lainnya karena harga pokok dapat dikendalikan dengan baik.
            Meninjau masalah selanjutnya yaitu administrasi kegiatan-kegiatan yang belum memenuhi standar tertentu sehingga menyediakan data untuk pengambilan keputusan tidak lengkap, melihat seperti itu saya sebagai menteri koperasi akan melakukan kebijakan untuk menerima setiap laporan audit keuangan dari administrasi yang terjadi atas kegiatan-kegiatan pada setiap koperasi, agar mereka para pengurus koperasi selalu melakukan perhitungan serta pencatatan administrasi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan sebelumnya, sehingga ketika akan dilakukan pengambilan keputusan pihak pengurus koperasi mempunyai data-data yang lengkap untuk menjadi dasar pengambilan keputusan yang tepat. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk menerapkan rasa tanggung jawab kepada para pengurus koperasi terhadap tugasnya yang harus setiap periode di setorkan kepada menteri koperasi.
            Permasalahan selanjutnya yang menyebutkan bahwa kebanyakan anggota kurang solidaritas untuk berkoperasi, di lain pihak anggota banyak berhutang kepada koperasi. Masalah ini timbul dari dalam diri orang tersebut andaikan saya sebagai menteri koperasi pun tidak banyak yang bisa saya lakukan, tetapi ada satu cara yang bisa memungkinkan bila menciptakan solidaritas yang tinggi, yaitu anggota yang berhutang kepada koperasi wajib hukumnya untuk memberikan kontribusi kepada koperasi tersebut, sehingga ada timbal balik yang dirasakan atau diterima oleh koperasi karena koperasi telah mengijinkan orang tersebut untuk berhutang kepada koperasi itu. Kebijakan ini cukup efektif bila diterapkan di dalam koperasi Indonesia, tetapi pastinya banyak efek sampingnya dari kebijakan ini.
            Melihat permasalahan eksternal yang terjadi di koperasi saat ini yaitu seperti bertambahnya persaingan dari badan usaha lain yang secara bebas memasuki bidang usaha yang sedang ditangani oleh koperasi. Mengamati masalah seperti itu yang akan saya lakukan adalah membatasi bidang usaha yang sedang ditangani tersebut, serta dilakukannya pengawasan yang lebih lagi terhadap bidang usaha yang sedang ditangani koperasi, membatasi disini bukan berarti koperasi tidak memberikan kebebasan terhadap bidang usaha tersebut tetapi koperasi selalu memberikan yang terbaik kepada bidang usaha tersebut agar tidak ada yang badan usaha lain yang secara bebas untuk masuk dan ikut campur terhadap bidang usaha yang sedang ditangani oleh koperasi itu sendiri.
            Selanjutnya tingkat harga yang cenderung berubah menjadi naik sehingga pendapatan penjualan sekarang tidak dapat dimanfaatkan untuk meneruskan usaha, justru menciutkan usaha. Menanggapi hal seperti ini yang akan saya lakukan adalah membuat kebijakan untuk melakukan antisipasi yang ditujukan agar dapat menghindari hal seperti tersebut diatas terjadi kembali, dengan cara tetap mengikuti alur perubahan harga yang terjadi terhadap harga penjualan barang tetapi diimbangi dengan pemikiran perkiraan resiko yang akan terjadi, misalnya jika diketahui harga suatu barang naik maka kita harus melakukan perhitungan terhadap persediaan barang yang siap dijual dengan menambah sedikit lagi harga jualnya, tetapi jangan sampai harga tersebut melebihi harga pasarannya, perubahan dalam perhitungan harga jual ini dilakukan agar nantinya jika barang tersebut habis kita masih bisa membeli kembali barang tersebut untuk dijual kembali, guna melanjutkan usaha yang telah dijalani.
            Kebijakan-kebijakan yang saya sampaikan di atas merupakan kebijakan berdasarkan melihat beberapa masalah internal dan masalah eksternal yang terjadi di koperasi pada saat ini. Berbagai alasan yang mengatakan mengapa koperasi Indonesia tidak maju maju, karena koperasi Indonesia terlalu dimanja oleh pemerintah, mendengar masalah seperti ini, andaikan saya menjadi seorang Menteri Koperasi Indonesia saya akan melakukan kebijakan agar semua bantuan yang diberikan sebelumnya dari pemerintah kepada koperasi dapat di kembalikan meskipun tidak sepenuhnya dikembalikan, hal ini ditujukan agar koperasi mempunyai rasa tanggung jawab terhadap bantuan yang diberikan dari pemerintah, sehingga koperasi tidak bersikap manja dan selalu bergantung kepada pemerintah lewat bantuan-bantuan segar tersebut.
            Andaikan saya menjadi Menteri koperasi Indonesia tentunya saya menginginkan yang terbaik untuk perkoperasian Indonesia. Dengan membentuk kebijakan-kebijakan yang tepat agar bisa mengatur serta mengendalikan jalan koperasi Indonesia untuk menjadi maju, sebagaimana majunya koperasi di negara-negara maju lainnya.
            Permasalahan yang timbul dalam koperasi Indonesia datang nya tidak lain dari SDM nya yang memang masih harus memerlukan pengawasan yang ketat agar mereka para pengurus koperasi bisa bertanggung jawab terhadap tugasnya masing-masing. Yang dilakukan sebagai Menteri koperasi adalah selain membuat kebijakan-kebijakan juga harus tetap melakukan koreksi terhadap semua kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh para pengurus koperasi itu sendiri, karena dengan cara itu koperasi Indonesia terhindar dari masalah-masalah yang terjadi.


            Demikianlah pendapat saya yang dapat saya jelaskan dalam tulisan “Andai Aku Menjadi Menteri Koperasi” ini. Bila ada kesalahan saya mohon maaf, kritik serta saran untuk membangun tulisan ini sangat saya harapkan, terima kasih.