Sabtu, 30 Maret 2013

Wajah Hukum di Indonesia


Wajah Hukum di Indonesia

            Saya akan menjelaskan tentang keadaan hukum di Indonesia saat ini, sebelum saya menjelaskan secara mendalam, pasti semua orang telah mengetahui apa yang dimaksud dengan hukum tentunya. Hukum menurut saya pribadi merupakan suatu sistem yang telah dibuat oleh manusia sendiri, yang merupakan sebuah aturan tertentu baik yang dinyatakan tertulis mauapun tidak tertulis, yang membatasi tingkah laku manusia agar bisa terkontrol dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku, serta memberikan sanksi kepada siapapun yang melanggarnya. Lalu bagaimana wajah hukum di Indonesia pada saat ini?
            Memang tidak mudah untuk menjelaskannya, di sini yang saya paparkan adalah menurut pengetahuan saya secara umum tentang hukum di Indoesia saat ini. Hukum di Indonesia pada saat ini menurut pengamatan saya, mungkin sedang tidak berjalan dengan baik, karena melihat semua potret kejadian yang terjadi akhir-akhir ini menggambarkan sekali bahwasannya lambat laun mereka dalam arti masyarakat sudah tidak memperhatikan hukum yang berlaku lagi, tidak memperhatikan di sini maksud saya adalah mereka yaitu masyarakat Indonesia sudah mengurangi rasa kepatuhannya terhadap hukum yang berlaku saat ini. Keadaan ini berbeda sekali dengan keadaan sebelumnya seperti beberapa tahun yang lalu misalnya, masyarakat pada masa lalu tetap menjunjung tinggi kepatuhannya terhadap hukum yang berlaku sehingga sedikit dari mereka yang berani menentang hukum yang berlaku pada saat itu, keadaan pun begitu tentram pada masa itu, dengan berdirinya hukum yang sangat tegak pada masa itu dapat menjadikan semua masyarakat menjalankan aturan yang berlaku.
            Berbeda dengan keadaan saat ini, mereka sudah tidak meghiraukan lagi hukum yang berlaku saat ini. Buktinya sudah dapat dilihat dimana-mana, keadaan sudah susah dikendalikan, pelanggaran ada dimana-mana, mulai dari kalangan bawah hingga kalangan atas pun sudah tidak memperdulikannya lagi. Mereka yang berbuat tidak sesuai aturan pun terus menjalankan kesalahan itu, seperti kopursi yang sedang maraknya saat ini hingga beritanya pun menyeruak ke permukaan sehingga semua lapisan masyarakat mengetahuinya.
            Belum lagi keadilan saat ini sudah tidak menggambarkan keadilan yang seutuhnya, keadilan yang seadil-adilnya sudah tidak dapat diwujudkan lagi. Hal ini terjadi pun karena ulah manusianya sendiri yang sudah tidak memegang teguh keutuhan hukum yang berlaku saat ini. Sehingga yang terjadi saat ini adalah uang di atas segalanya, maksudnya yaitu apabila ada seseorang yang melanggar hukum kemudian orang tersebut memberikan sedikit kekayaannya setelah itu semua masalah dapat selesai, seolah-olah hukum bisa dibeli oleh mereka yang mempunyai banyak uang, kejadian seperti itu mudah sekali kita jumpai pada berbagai hal-hal kecil maupun pada berbagai kesalahan besar yang terjadi di Indonesia saat ini.
            Pada saat ini pun dapat diketahui bahwasannya sanksi akibat melanggar hukum pun dapat dengan mudah dilewati oleh seseorang yang faktanya telah menduduki suatu posisi ketinggian negara, misalnya kalangan atas bila mendapatkan hukuman akan dengan mudah proses hukum itu berjalannya, berbeda dengan masyarakat kalangan bawah bila mereka mendapatkan hukuman maka akan berjalan dengan susah payah serta bertele-tele proses hukumnya. Keadaan seperti inilah yang sekarang telah terjadi di negara ini, dimana keadilan mungkin sudah tidak merupakan suatu keadilan lagi, sehingga yang ada pada saat ini adalah ketidakadilan, melihat keadaan ini dimana masyarakat menjerit atas ketidakadilan yang diterimanya, kekecewaan masyarakat kepada mereka penegak hukum yang tidak menjalankan tugasnya dengan benar, sehingga memanfaatkan masyarakat kalangan bawah yang tidak terlalu dipandang oleh mereka demi mencapai tujuan mereka yang tidak lain adalah perilaku tidak terpuji.
            Akibat dari kejadian ini adalah banyaknya kerusuhan yang masyarakat lakukan demi mengeluarkan pendapatnya, mengadakan demo besar-besaran untuk menentang ketidakadilan untuk mendapatkan hak yang semestinya didapat oleh mereka. Keadaan seperti ini tentu membuat keadaan tidak tentram lagi, dimana asal mulanya dari ketidakadilan yang masyarakat dapatkan atas perlakuan mereka yang tidak bertanggung-jawab. Ini merupakan kejadian yang sebenarnya terjadi di negara ini, dimana keadaan hukum di Indonesia saat ini seperti hukum rimba saja, sehingga yang kuat yang akan menang, sedangkan yang lemah yang akan mendapatkan kekalahan. Mereka yang kuat yang akan terbebas dan akan tetap lenggang kangkung tanpa menghiraukan mereka yang lemah yang disalahkan. Masyarakat pun saat ini banyak yang membodoh-bodohi mereka penegak hukum pada saat ini, yang dengan sadarnya telah berbuat tidak benar bagi masyarkat lemah.
            Sungguh memprihatinkan memang keadaan hukum yang salah dijalankan pada saat ini oleh mereka yang memang tidak mempunyai rasa tanggung-jawab. Yang harus dilakukan untuk membenarkan semua masalah ini adalah kembali pada diri masing-masing dimana kita harus memegang teguh ketentuan yang berlaku yaitu hukum yang berlaku pada saat ini, dan kita semua harus mempunyai moral yang benar-benar baik untuk dapat mewujudkan keadilan yang seadil-adilnya, bukan sebatas moral yang sementara.  
            Menurut pendapat saya untuk mengatasi permasalahan ini belum ada kata terlambat, melihat semua permasalahan yang terjadi terhadap ketidaktepatan perlakuan hukum di masyarakat, dapat diatasi dengan tidak merubah hukum yang sudah ditetapkan, melainkan memperbaharui pola fikir masayarakatnya sendiri dan membangun moral yang benar-benar baik. Banyak orang yang berpendapat bahwasannya yang harus dibenahi di sini bukan tentang perturan hukumnya, melainkan subjeknya yang menjalankan yaitu para penegak hukum itu sendiri. Sehingga dapat disimpulkan kita harus mengganti semua orang Indonesia untuk mewujudkan keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan peraturan yang semestinya berjalan di kalangan masyarakat baik kalangan masyarakat atas maupun kalangan masyarakat bawah.
            Oleh karena itu kita perlu mengadakan pemahaman lebih lanjut tentang hukum, sehingga kita dapat berlaku sesuai dengan yang ditetapkan, begitu pula dengan para penegak hukum harus menegakkan hukum dalam jangka waktu yang tidak terbatas. Bukannya menegakkan hukum yang berkeadilan dalam waktu singkat setelah itu dilupakan.  

            Sekian pendapat saya tentang gambaran wajah hukum di Indonesia saat ini, mohon maaf bila ada kesalahan dalam pendapat saya. Kritik dan saran sangat saya harapkan untuk dapat membangun tulisan saya, terima kasih J