Wajah
Hukum di Indonesia
Saya akan menjelaskan tentang
keadaan hukum di Indonesia saat ini, sebelum saya menjelaskan secara mendalam,
pasti semua orang telah mengetahui apa yang dimaksud dengan hukum tentunya.
Hukum menurut saya pribadi merupakan suatu sistem yang telah dibuat oleh
manusia sendiri, yang merupakan sebuah aturan tertentu baik yang dinyatakan
tertulis mauapun tidak tertulis, yang membatasi tingkah laku manusia agar bisa
terkontrol dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku, serta memberikan
sanksi kepada siapapun yang melanggarnya. Lalu bagaimana wajah hukum di
Indonesia pada saat ini?
Memang tidak mudah untuk
menjelaskannya, di sini yang saya paparkan adalah menurut pengetahuan saya
secara umum tentang hukum di Indoesia saat ini. Hukum di Indonesia pada saat
ini menurut pengamatan saya, mungkin sedang tidak berjalan dengan baik, karena
melihat semua potret kejadian yang terjadi akhir-akhir ini menggambarkan sekali
bahwasannya lambat laun mereka dalam arti masyarakat sudah tidak memperhatikan
hukum yang berlaku lagi, tidak memperhatikan di sini maksud saya adalah mereka
yaitu masyarakat Indonesia sudah mengurangi rasa kepatuhannya terhadap hukum
yang berlaku saat ini. Keadaan ini berbeda sekali dengan keadaan sebelumnya
seperti beberapa tahun yang lalu misalnya, masyarakat pada masa lalu tetap
menjunjung tinggi kepatuhannya terhadap hukum yang berlaku sehingga sedikit dari
mereka yang berani menentang hukum yang berlaku pada saat itu, keadaan pun
begitu tentram pada masa itu, dengan berdirinya hukum yang sangat tegak pada
masa itu dapat menjadikan semua masyarakat menjalankan aturan yang berlaku.
Berbeda dengan keadaan saat ini,
mereka sudah tidak meghiraukan lagi hukum yang berlaku saat ini. Buktinya sudah
dapat dilihat dimana-mana, keadaan sudah susah dikendalikan, pelanggaran ada
dimana-mana, mulai dari kalangan bawah hingga kalangan atas pun sudah tidak
memperdulikannya lagi. Mereka yang berbuat tidak sesuai aturan pun terus
menjalankan kesalahan itu, seperti kopursi yang sedang maraknya saat ini hingga
beritanya pun menyeruak ke permukaan sehingga semua lapisan masyarakat
mengetahuinya.
Belum lagi keadilan saat ini sudah
tidak menggambarkan keadilan yang seutuhnya, keadilan yang seadil-adilnya sudah
tidak dapat diwujudkan lagi. Hal ini terjadi pun karena ulah manusianya sendiri
yang sudah tidak memegang teguh keutuhan hukum yang berlaku saat ini. Sehingga
yang terjadi saat ini adalah uang di atas segalanya, maksudnya yaitu apabila
ada seseorang yang melanggar hukum kemudian orang tersebut memberikan sedikit
kekayaannya setelah itu semua masalah dapat selesai, seolah-olah hukum bisa
dibeli oleh mereka yang mempunyai banyak uang, kejadian seperti itu mudah
sekali kita jumpai pada berbagai hal-hal kecil maupun pada berbagai kesalahan
besar yang terjadi di Indonesia saat ini.
Pada saat ini pun dapat diketahui
bahwasannya sanksi akibat melanggar hukum pun dapat dengan mudah dilewati oleh
seseorang yang faktanya telah menduduki suatu posisi ketinggian negara,
misalnya kalangan atas bila mendapatkan hukuman akan dengan mudah proses hukum
itu berjalannya, berbeda dengan masyarakat kalangan bawah bila mereka
mendapatkan hukuman maka akan berjalan dengan susah payah serta bertele-tele proses
hukumnya. Keadaan seperti inilah yang sekarang telah terjadi di negara ini,
dimana keadilan mungkin sudah tidak merupakan suatu keadilan lagi, sehingga
yang ada pada saat ini adalah ketidakadilan, melihat keadaan ini dimana
masyarakat menjerit atas ketidakadilan yang diterimanya, kekecewaan masyarakat
kepada mereka penegak hukum yang tidak menjalankan tugasnya dengan benar,
sehingga memanfaatkan masyarakat kalangan bawah yang tidak terlalu dipandang
oleh mereka demi mencapai tujuan mereka yang tidak lain adalah perilaku tidak
terpuji.
Akibat dari kejadian ini adalah
banyaknya kerusuhan yang masyarakat lakukan demi mengeluarkan pendapatnya,
mengadakan demo besar-besaran untuk menentang ketidakadilan untuk mendapatkan
hak yang semestinya didapat oleh mereka. Keadaan seperti ini tentu membuat
keadaan tidak tentram lagi, dimana asal mulanya dari ketidakadilan yang
masyarakat dapatkan atas perlakuan mereka yang tidak bertanggung-jawab. Ini
merupakan kejadian yang sebenarnya terjadi di negara ini, dimana keadaan hukum
di Indonesia saat ini seperti hukum rimba saja, sehingga yang kuat yang akan
menang, sedangkan yang lemah yang akan mendapatkan kekalahan. Mereka yang kuat
yang akan terbebas dan akan tetap lenggang kangkung tanpa menghiraukan mereka
yang lemah yang disalahkan. Masyarakat pun saat ini banyak yang membodoh-bodohi
mereka penegak hukum pada saat ini, yang dengan sadarnya telah berbuat tidak
benar bagi masyarkat lemah.
Sungguh memprihatinkan memang
keadaan hukum yang salah dijalankan pada saat ini oleh mereka yang memang tidak
mempunyai rasa tanggung-jawab. Yang harus dilakukan untuk membenarkan semua
masalah ini adalah kembali pada diri masing-masing dimana kita harus memegang
teguh ketentuan yang berlaku yaitu hukum yang berlaku pada saat ini, dan kita
semua harus mempunyai moral yang benar-benar baik untuk dapat mewujudkan
keadilan yang seadil-adilnya, bukan sebatas moral yang sementara.
Menurut pendapat saya untuk
mengatasi permasalahan ini belum ada kata terlambat, melihat semua permasalahan
yang terjadi terhadap ketidaktepatan perlakuan hukum di masyarakat, dapat
diatasi dengan tidak merubah hukum yang sudah ditetapkan, melainkan
memperbaharui pola fikir masayarakatnya sendiri dan membangun moral yang
benar-benar baik. Banyak orang yang berpendapat bahwasannya yang harus dibenahi
di sini bukan tentang perturan hukumnya, melainkan subjeknya yang menjalankan
yaitu para penegak hukum itu sendiri. Sehingga dapat disimpulkan kita harus
mengganti semua orang Indonesia untuk mewujudkan keadilan yang seadil-adilnya
sesuai dengan peraturan yang semestinya berjalan di kalangan masyarakat baik
kalangan masyarakat atas maupun kalangan masyarakat bawah.
Oleh karena itu kita perlu
mengadakan pemahaman lebih lanjut tentang hukum, sehingga kita dapat berlaku
sesuai dengan yang ditetapkan, begitu pula dengan para penegak hukum harus
menegakkan hukum dalam jangka waktu yang tidak terbatas. Bukannya menegakkan
hukum yang berkeadilan dalam waktu singkat setelah itu dilupakan.
Sekian pendapat saya tentang
gambaran wajah hukum di Indonesia saat ini, mohon maaf bila ada kesalahan dalam
pendapat saya. Kritik dan saran sangat saya harapkan untuk dapat membangun
tulisan saya, terima kasih J
Tidak ada komentar:
Posting Komentar