Bagaimana
Membenahi Hukum Ekonomi di Indonesia
(Agar
Investor Asing Mau Menanamkan Modalnya)
Saat ini suatu sistem ekonomi telah
menjadi suatu tolak ukur dari kemajuan suatu negara, negara tersebut bisa
dikatakan maju karena dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi negara tersebut yang
baik. Sistem ekonomi itu sendiri tidak lepas dari hukum yang mengaturnya, lalu
bagaimana dengan kondisi hukum ekonomi di negara kita ini yaitu negara
Indonesia?
Dalam kesempatan ini saya akan
mencoba untuk menjelaskan sedikit tentang masalah ini sesuai dengan pengetahuan
yang saya dapatkan, sebelumya menurut pendapat saya hukum ekonomi itu sendiri merupakan
hukum yang mengatur tentang peristiwa mengenai sejumlah kegiatan perekonomian
suatu negara baik dalam kegiatan ekonomi sehari-hari maupun kegiatan ekonomi
secara keseluruhan, jadi bisa dikatakan juga bahwasannya hukum ekonomi
merupakan suatu hubungan sebabakibat atau juga dapat disebut pertalian
peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu sama lain dalam kehidupan
ekonomi baik dalam keseharian maupun dalam keseluruhan.
Selanjutnya tujuan dari hukum
ekonomi tersebut adalah untuk membatasi kegiatan ekonomi yang berlangsung di
masyarakat agar tetap terjaga serta terarah dengan baik, serta tidak menjadi
suatu ketimpangan atau adanya pihak-pihak yang rugi maupun untung. Selain itu
tujuan lainnya dari hukum ekonomi adalah untuk mengatur agar pertumbuhan
ekonomi menjadi lebih baik. Di Indonesia sendiri telah mempunyai banyak sekali
peraturan undang-undang mengenai hukum ekonomi.
Saat ini pertumbuhan ekonomi
khususnya di negara kita ini di negara Indonesia bisa dikatakan sedang tidak
dalam kondisi stabil, mengapa tidak stabil? karena kondisi perekonomianya
terkadang bisa melemah namun tiba-tiba bisa meningkat dengan tinggi. Melihat
kondisi yang pernah terjadi seperti itu, yang mempengaruhinya itu adalah adanya
investor asing yang menanamkan modalnya di negara kita Indonesia, adanya
penanaman modal inilah yang sangat memberikan dampak positif untuk perkembangan
pertumbuhan ekonomi di Indonesia, melalui apa dampak positifnya? dampak
positifnya yaitu melalui bertambahnya modal pembangunan negara, bertambahnya
nilai devisa negara, banyaknya penyerapan tenaga kerja, serta adanya permintaan
fluktuasi bunga yang tinggi.
Negara kita sendiri saat ini
merupakan salah satu dari negara di Asia yang dapat dinyatakan bahwa daya tarik
bagi para investor asing nya masih dalam keadaan baik, namun untuk hal
persaingan Indonesia masih dikatakan “kalah”, karena banyak hal yang
menyebabkan Indonesia dianggap seperti itu, hal ini dapat terjadi karena masih
adanya keraguan dari para investor asing untuk menanamkan modalnya. Lalu apa yang
menyebabkan para investor asing tersebut masih ragu untuk menanamkan modalnya
di negara ini? saya akan mencoba untuk memaparkannya di sini, menurut pendapat
saya keraguan yang timbul pada mereka (investor asing) dikarenakan Indonesia
saat ini masih memiliki sistem hukum ekonomi yang lemah mengenai masalah pada
investor asing, contohnya yang sudah pernah terjadi adalah peristiwa dimana
para investor asing mengalami penipuan tentang perjanjian yang sebelumnya sudah
disepakati namun mereka tidak mendapatkan haknya yang sesuai. Melihat peristiwa
tersebut dapat saya simpulkan bahwasannya pemerintah harus dengan tegas membuat
kebijakan mengenai peraturan yang membahas tentang perlindungan terhadap para
investor asing, karena kita dapat mewujudkan pertumbuhan perekonomian yang
bagus berkat para investor asing yang telah menanamkan modalnya untuk kita.
Selanjutnya, sistem impor-ekspor yang
masih belum berjalan dengan baik membuat para investor asing merasa tidak
nyaman untuk memberikan modalnya, karena mereka memandang bahwasannya Indonesia bukan tempat
yang baik untuk menanamkan modalnya, mengapa mereka berkesimpulan seperti itu?
karena mereka hanya melihat dari sisi impor-ekspor negara kita, apabila sistem
ekonomi Indonesia sudah baik dalam hal impor-ekspor nya serta dari semua sisi,
maka mereka pun akan mengatakan bahwasannya negara kita telah menjadi negara
yang baik sistem perekonomiannya serta mereka juga akan menganggap Indonesia
mempunyai lahan kesempatan yang baik untuk menanamkan modalnya.
Hal lain yang membuat investor asing
mengurungkan niatnya untuk menanamkan modalnya untuk Indonesia adalah sistem
pasar Indonesia dan tingkat suku bunga. Kedua hal tersebut mempengaruhi
tersendatnya niat penanaman modal dari investor asing, mengapa? karena jika
sistem pasar indonesia dikatakan sangat baik oleh mereka maka tentu saja mereka
menganggap semua kegiatan ekonominya baik, sehingga jika para investor asing
tersebut menanamkan modalnya ke Indonesia maka investasi tersebut dapat
berjalan dengan baik dan mereka akan cepat memperoleh keuntungan. Begitu juga
dengan besarnya tingkat bunga bank, tingakt bunga bank yang lebih tinggi akan
sangat mempengaruhi investor asing untuk lebih memilih menyimpan uang di bank,
dibandingkan untuk diinvestasikan.
Terlepas dari permasalahan di atas,
maka masih banyak yang perlu di perhatikan serta dibenahi, apa yang perlu
dibanahi di sini? yang perlu dibanahi saat ini adalah sistem hukum ekonominya
yang berdiri di Indonesia. Apapun yang dilakukan untuk membenahi guna mengatasi
permasalahan yang terjadi tersebut, menurut saya yang paling penting yaitu
mengatur dari segi perundang-undangannya, kembali lagi bahwa hukum itulah yang
membatasi setiap kegiatan ekonomi, selain dari segi peraturan, hal lain yang
perlu dilakukan adalah membenahi dengan seteliti mungkin tentang hukum ekonomi
dari segala cabang, contohnya seperti cabang hukum ekonomi pembangunan serta
hukum ekonomi sosial.
Setelah hukum tersebut dibenahi
tahap selanjutnya yaitu menjalankan dengan baik dan benar hukum tersebut, setelah
itu tidak lupa juga dilakukan pengawasan oleh berbagai pihak yang bersangkutan,
demi menjaga kelancaran dari menjalankan hukum yang berlaku, karena pengawasan
tersebut sangat penting untuk mengontrol dan mengarhakan hukum-hukum ekonomi di
Indonesia agar tidak keluar dari jalur yang sudah ditetapkan serta dari batas
yang telah ditentukan.
Sekian penjelasan dari saya mengenai
“Bagaimana membenahi hukum ekonomi di Indonesia (agar investor asing mau masuk
ke Indonesia)” kurang lebihnya saya mohon maaf apabila ada pendapat saya yang
tidak sesuai, kritik dan saran sangat saya harapkan untuk membangun tulisan
saya, terima kasih J
Tidak ada komentar:
Posting Komentar