ETIKA GOVERNANCE
Governance System
Istilah sistem pemerintahan
merupakan kombinasi dari dua kata, yaitu “sistem” dan “pemerintah”. Sistem
merupakan keseluruhan yang terdiri dari beberapa
bagian yang memiliki hubungan fungsional antara bagian-bagian dan hubungan
fungsional dari keseluruhan, sehingga hubungan ini menciptakan ketergantungan
antara bagian-bagian yang terjadi, jika satu bagian tidak bekerja dengan baik maka
akan mempengaruhi keseluruhan. Sedangkan
pemerintah menurut Kamus
Umum Bahasa Indonesia yaitu pemerintahan
berarti proses, cara, perbuatan memerintah dan segala urusan yang dilakukan
negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan kepentingan
negara. Dan pemerintahan dalam arti luas yaitu segala sesuatu yang dilakukan
dalam menjalankan kesejahteraan negara dan kepentingan negara itu sendiri. Dari
pengertian tersebut, secara harfiah berarti sistem pemerintahan sebagai bentuk
hubungan antar lembaga negara dalam melaksanakan kekuasaan negara untuk
kepentingan negara itu sendiri dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.
Dengan
demikian, dapat disimpulkan sistem pemerintahan merupakan sistem pemerintahan
negara dan administrasi hubungan antara lembaga negara dalam rangka
administrasi negara.
Budaya Etika
Ethical
Governance (Etika Pemerintahan) adalah ajaran untuk berperilaku yang baik
dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat
manusia. Dalam Ethical Governance (Etika
Pemerintahan) terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan yang termasuk dalam
aparat, aparatur, struktur dan lembaganya. Etika pemerintahan tidak terlepas
dari filsafat pemerintahan. Filsafat pemerintahan itu sendiri merupakan prinsip
pedoman dasar yang dijadikan sebagai fondasi dalam pembentukan dan perjalanan
roda pemerintahan yang biasanya dinyatakan pada pembukaan UUD negara.
Etika pemerintahan ini
juga dikenal dengan sebutan Good
corporate governance. Menurut Bank Dunia (World Bank) adalah kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah
yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan
bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang
berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara
keseluruhan. Lembaga Corporate Governance
di Malaysia yaitu Finance Committee
on Corporate Governance (FCCG) mendifinisikan corporate governance sebagai
proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dan
aktivitas perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas
perusahaan.
Good
governance merupakan tuntutan yang terus menerus diajukan oleh publik dalam
perjalanan roda pemerintahan. Tuntutan tersebut merupakan hal yang wajar dan
sudah seharusnya direspon positif oleh aparatur penyelenggaraan
pemerintahan. Good governance
mengandung dua arti yaitu :
1. Menjunjung tinggi nilai-nilai luhur yang hidup dalam kehidupan masyarakat
berbangsa dan bernegara yang berhubungan dengan nilai-nilai kepemimpinan. Good governance mengarah kepada asas
demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Pencapaian visi dan misi secara efektif dan efisien. Mengacu kepada
struktur dan kapabilitas pemerintahan serta mekanisme sistem kestabilitas
politik dan administrasi negara yang bersangkutan.
Untuk
penyelenggaraan Good governance
tersebut maka diperlukan etika pemerintahan. Etika merupakan suatu ajaran
yang berasal dari filsafat mencakup tiga
hal yaitu :
1. Logika, mengenai tentang benar dan salah.
2. Etika, mengenai tentang prilaku baik dan buruk.
3. Estetika, mengenai tentang keindahan dan kejelekan.
Beberapa hal
yang dapat menunjang terjadinya good
governance:
- Transparansi, pengelolaan aset
secara transparan oleh pemerintah.
- Akuntabilitas, dapat dihitung.
- Partisipasi, keterlibatan semua
lapisan dalam masyarakat
- Pemberdayaan hukum, kontrol terhadap aktivitas.
Dalam
melaksanakan good governance ada tiga
fokus yang penting dan saling terkait yaitu:
- Ekonomi mencakup proses
pengambilan keputusan yang mempengaruhi kegiatan ekonomi dengan
memperhatikan aspek-aspek keadilan, kemiskinan dan keadilan hidup.
- Politik mempertimbangkan
seluruh proses pengambilan keputusan dengan dalam bentuk penyusunan
kebijakan
- Administratif berkaitan dengan
implementasi kebijaksanaan di tingkat nasional dan regional.
Ada
8 karakteristik dalam good governance
yang saling mempengaruhi satu sama lain, dimana dalam keterkaitan antara 8
karakteristik ini dapat memberikan keleluasaan bagi kaum minoritas dan juga
menekan superioritas dari kalangan penguasa.
1. Partisipasi
Partisipasi pemerintah dalam
pembangunan mempunyai peran penting untuk melakukan pengaturan. Dimana sumber
daya alam dan infrastruktur yang dikelola oleh pemerintah bersama swasta
haruslah melibatkan masyarakat.
2. Aturan Hukum
Hukum bertindak sebagai pengatur
yang memiliki kekuatan untuk memaksa orang-orang yang terkait dalam pelaksanaan
sebuah proses yang sedang berlangsung. Legalisasi dan regulasi yang dilakukan
oleh pemerintah menjadi factor penting untuk proses keberlangsungan kehidupan
bernegara.
3. Transparansi
Keputusan diambil dan dilakukan
melalui aturan yang diikuti secara benar dan sangat terbuka pada hal-hal yang
memang seharusnya bersifat terbuka. Informasi yang ada sangat bebas dan
langsung dapat diakses untuk keseluruhan anggota komunitas. Transparansi
mengacu kepada ketersediaan dari informasi untuk komunitas umum dan penjelasan
tentang aturan-aturan pemerintah, regulasi dan keputusan.
4. Responsif
Dalam kaidah good governance disini, responsif berarti menyediakan berbagai
bentuk layanan kepada setiap komunitas yang tergabung dalam elemen-elemen stakeholder dalam memberikan tanggapan
yang cepat terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi. Tolak ukur dalam segi
pelayanan dapat dilihat melalui proses birokrasi yang tidak berbelit-belit.
Tingkat ukuran pengaturan yang baik dapat dilihat melalui kecepatan tanggap
lembaga dalam menyelesaikan masalah tanpa harus melalui proses yang panjang.
Mempertahankan sifat responsif dapat dipelihara melalui sistem pengawasan dan
pemeriksaan sosial.
5. Berorientasi konsensus
Pengaturan yang baik, pada dasarnya
menggabungkan beberapa kepentingan dari beberapa kelompok sosial dalam satu
sistem yang bersifat adil dan tidak memihak, kalaupun ada keberpihakan adalah
pada etika dari hubungan sosial antar komunitas atau pihak yang saling
berhubungan sosial. Berkaitan dengan kondisi komunitas Indonesia, maka orientasi
konsensus ini menjadi sangat penting, dalam arti pengaturan harus dapat
menjangkau segala kepentingan dan sifat-sifat komunitas yang berbeda satu sama
lain. Adanya perbedaan antar kelompok sosial dan komunitas yang menimbulkan
konflik merupakan sebuah usaha bersama untuk membentuk sesuatu yang dapat
menampung aspirasi serta kebersamaan dalam memahami aturan yang sama.
6. Adil dan bersifat umum
Kategori adil dan bersifat umum
harus dilandaskan pada etika yang dianut secara bersama, hal ini disebabkan
karena keberagaman yang ada dalam komunitas di Indonesia. Dimana dalam hal ini
tidak bisa dipaksakan kepentingan suatu komunitas tertentu terhadap komunitas
yang lain, konsep satu keadilan bagi semua komunitas harus dapat diterapkan
secara adil. Konsep pengaturan yang baik harus didasarkan pada pandangan
keadilan yang merata bagi setiap komunitas. Hal ini berguna agar tidak terjadi
konflik dikemudian harinya. Munculnya sifat pengaturan yang baik harus
berdasarkan konsep yang umum, dimana pengaturan tidak didasarkan pada satu
komunitas tertentu.
7. Efektif dan efisien
Konsep efektifitas dalam good governance berarti suatu proses dan
kelembagaan yang menghasilkan pertemuan antara kebutuhan di komunitas dengan
menghasilkan sebuah output yang berguna dan juga output yang tidak berguna.
Efektifitas dalam hal ini bagaimana proses pengaturan yang baik mampu untuk
menekan output yang tidak berguna menjadi seminimal mungkin. Hal ini biasanya
tampak pada pengelolaan sumber daya alam. Konsep efisiensi dalam konteks good governance artinya mencakup
keberlanjutan pemanfaatan sumber daya alam dan sekaligus melindungi lingkungan.
Dimana pemanfaatan sumberdaya alam harus memberikan dampak yang positif bagi komunitas
yang ada disekitarnya.
8. Pertanggung jawaban
Pertanggung
jawaban sebagai kunci dari good
governance. Tidak hanya kelembagaan pemerintah tetapi
juga sektor swasta dan organisasi masyarakat sipil harus dipertanggung jawabkan
kepada komunitas dan juga kepada institusi mereka sebagai stakeholder.
Mengembangkan Struktur Etika
Korporasi
Membangun
entitas korporasi dan menetapkan sasarannya. Pada saat itulah perlu
prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan
diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun
jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku
bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani”
dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan
mempunyai hati, tidak hanya sekadar mencari untung belaka, tetapi juga peduli
terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan (stakeholders).
KODE PERILAKU KORPORASI
Code of Conduct adalah pedoman internal perusahaan
yang berisikan Sistem Nilai, Etika Bisnis, Etika Kerja, Komitmen, serta
penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam
menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stakeholders.
Dalam
mengimplementasikan Good corporate
governance, diperlukan instrumen-instrumen yang menunjang, yaitu sebagai berikut
:
1. Code of Corporate Governance (Pedoman
Tata Kelola Perusahaan), pedoman dalam interaksi antar organ perusahaan maupun stakeholder lainnya.
2. Code of
Conduct (Pedoman Perilaku Etis), pedoman dalam menciptakan hubungan kerjasama yang
harmonis antara perusahaan dengan karyawannya.
3. Board Manual, panduan bagi Komisaris dan Direksi yang mencakup Keanggotaan,
Tugas, Kewajiban, Wewenang serta Hak, Rapat Dewan, Hubungan Kerja antara
Komisaris dengan Direksi serta panduan Operasional Best Practice.
4. Sistim Manajemen Risiko, mencakup
Prinsip-prinsip tentang Manajemen Risiko dan Implementasinya.
5. An Auditing
Committee Contract – arranges the Organization and Management of the Auditing
Committee along with its Scope of Work.
6. Piagam Komite Audit, mengatur
tentang Organisasi dan Tata Laksana Komite Audit serta Ruang Lingkup
Tugas.
EVALUASI TERHADAP KODE PERILAKU
KORPORASI
Melakukan
evaluasi tahap awal (Diagnostic
assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good corporate governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP
dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.
Pengaruh
etika terhadap budaya :
1. Etika Personal dan etika bisnis merupakan kesatuan yang tidak dapat
terpisahkan dan keberadaannya saling melengkapi dalam mempengaruhi perilaku
manajer yang terinternalisasi menjadi perilaku organisasi yang selanjutnya
mempengaruhi budaya perusahaan.
2. Jika etika menjadi nilai dan keyakinan yang terinternalisasi dalam budaya
perusahaan maka hal tersebut berpotensi menjadi dasar kekuatan persusahaan yang
pada gilirannya berpotensi menjadi sarana peningkatan kerja.
Sumber :
http://maypuspita05.blogspot.com/2013/11/ethical-governance.html
http://vaniaputriajah.blogspot.com/2012/10/ethical-governance-artikel-sap-minggu.html
http://aliajah.wordpress.com/2014/01/01/etika-governance-etika-pemerintahan/
http://rhinii.wordpress.com/2013/12/28/etika-governance/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar