Kamis, 27 Juni 2013

Untung Ruginya Menalangi Bank Century

Untung Ruginya Menalangi Bank Century

            Dalam pembahasan kali ini saya akan menjabarkan mengenai untung ruginya menalangi Bank Century. Sebelumnya saya akan menjelaskan terlebih dahulu tentang kasus Bank Century, hingga akhirnya kita dapat menyimpulkan apakah yang didapatkan sebuah keuntungan atau kerugian jika kita menalangi Bank Century tersebut.
            Bank Century sendiri merupakan sebuah bank yang terbentuk dari hasil penggabungan dari tiga bank, yaitu : Bank Pikko, Bank Danpac, dan Bank CIC. Namun mendengar ceritanya bahwa dari awal pendiriannya saja sudah terdapat masalah, penggabungan antara ketiga bank tersebut didahului dengan adanya akuisisi Chinkara Capital Ltd (Chinkara) terhadap Bank Danpac dan Bank Pikko, serta kepemilikan saham Bank CIC. Bank Indonesia atau yang sering kita sebut dengan BI memberikan persetujuan akuisisi kepada Chinkara, meski nyatanya Chinkara sendiri tidak memenuhi persyaratan administratif yang berupa publikasi atas akuisisi oleh Chinkara, laporan keuangan Chinkara untuk tiga tahun terakhir, serta rekomendasi pihak berwenang di negara asal Chinkara itu sendiri. Izin akuisisi ini pada akhirnya diberikan oleh BI tanggal 5 Juli 2002, meski dari hasil pemeriksaan BI sendiri terdapat indikasi adanya perbuatan melawan hukum yang melibatkan Chinkara kepada Bank CIC. BI tetap melakukan untuk melanjutkan proses penggabungan atas ketiga bank tersebut meski berdasarkan hasil pemeriksaan BI periode tahun 2001 hingga 2003 ditemukan adanya pelanggaran signifikan oleh ketiga bank tersebut.
            Kasus permasalahan Bank Century sendiri mulai menyeruak kepermukaan pada tahun 2008, di mana pada waktu itu hal ini menjadi perbincangan yang cukup hangat untuk dibicarakan oleh semua kalangan masyarakat, mulai dari para ekonom hingga para politikus di negeri ini. Bergulirnya kasus Bank Century ini berawal dari berhembusnya kabar dana suntikan negara yang mencapai jumlah yang besar yaitu 6,7 triliun rupiah. Tentu bergulirnya kabar ini telah berhasil membuat kuping rakyat yang mendengarnya menjadi panas. Kasus ini pun dimulai dengan jatuhnya Bank Century akibat dari penyalahgunaan dana nasabah yang digerakkan oleh pemilik Bank Century beserta keluarganya. Lebih menariknya lagi kasus ini telah membuat pemerintah bersedia untuk melakukan bail out melalui pengucuran dana triliunan rupiah.
            Uang sebanyak 6,7 triliun yang digunakan untuk bail out tersebut berasal dari Lembaga Penjaminan Simpanan yang sering kita sebut dengan LPS, dimana LPS itu sendiri mendapatkan dana dari premi atas simpanan yang ditempatkan di bank-bank umum. Sehingga dapat disimpulkan bahwa uang yang digunakan untuk bail out tersebut bukanlah uang negara ataupun APBN yang asalnya dari pajak atau deviden BUMN atau sumber-sumber negara-negara yang lainnya. Rincian angka bailout sebesar itu adalah untuk keperluan menambah modal bank (CAR) hingga 8% sebesar Rp1,7 triliunan kebutuhan likuiditas 3 (tiga) bulan ke depan sebesar Rp4,792 triliun. Dana penyelamatan Bank Century dikeluarkan dari kocek Lembaga Penjamin Pinjaman (LPS) yang bersumber dari pungutan premi perbankan. Biaya penyelamatan dana talangan oleh LPS tadi diperhitungkan sebagai Penyertaan Modal Sementara (PMS) LPS ke Bank Century yang berubah nama menjadi Bank Mutiara. Dalam kurun waktu dua hingga tiga bulan ke depan LPS akan melego saham Bank Mutiara ke calon investor. Jadi, di atas kertas dana talangan PMS sebesar Rp6,76 triliun tidaklah semuanya menguap bak angin lalu. PMS tersebut akan kembali, tergantung besarnya hasil penjualan saham bank itu oleh LPS.
         Langkah penyelamatan bank Century ini dilakukan bukan hanya menyelamatkan satu bank itu saja, namun langkah ini merupakan bagian dari upaya besar yang ingin disasar, yakni menjaga stabilitas sektor keuangan dan perbankan serta menyelamatkan perekonomian.
           Begitulah sedikit penjabaran saya mengenai gambaran tentang kasus yang dialami oleh Bank Century, mungkin masih banyak bentuk gambaran kasus Bank Century namun di dalam tulisan ini saya hanya menjabarkannya sedikit sesuai dengan informasi yang saya peroleh sebelumnya. Lalu bagaimana dalam menalangi Bank Century? apakah merupakan untung atau rugi ?
            Ada pendapat dari kepala ekonom Bank BNI yaitu Tony Prasetyantono, beliau berpendapat tentang pro dan kontra dari kasus ini dan juga untung-ruginya dari penyelamatan Bank Century dari sisi biaya yang harus Negara keluarkan. Menurut beliau ada 3 skenario penanganan Bank Century yang bisa dilakukan, yaitu Yang pertama adalah Century diselamatkan di tengah kondisi tidak ada blanket guarantee atau penjaminan penuh atas dana nasabah. Skenario inilah yang kemudian diambil oleh pemerintah dengan kebutuhan dana penyelamatan Rp 6,7 triliun. Yang kedua adalah Century ditutup tetapi ada program blanket guarantee. Skenario ini membutuhkan dana sekitar Rp 9 triliun untuk mengganti semua dana nasabah kecil dan besar di Century. Yang ketiga adalah Century tidak diselamatkan dan tidak ada program penjaminan penuh.
           Namun meskipun begitu, Bank Indonesia melihat Bank Century masih berpotensi untuk diselamatkan. Dan guna menjaga kepercayaan terhadap sistem perbankan dan perekonomian nasional secara umum, maka pemerintah (melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan atau KSSK) memutuskan untuk menyerahkan pengelolaan Bank Century kepada LPS melalui Penyertaan Modal Sementara (PMS). Pengambilalihan bank tersebut oleh lembaga pemerintah dimaksudkan untuk lebih meningkatkan keamanan dan kualitas pelayanan para nasabah. Tim manajemen baru yang terdiri dari para professional telah ditunjuk untuk mengelola dan meningkatkan kinerja bank. Selain itu Bank Indonesia juga akan terus memonitor perkembangan sektor perbankan di tanah air yang saat ini secara umum mantap dan stabil.
          Menurut pendapat saya pribadi dengan pemikiran yang sederhana, setelah melihat beberapa pendapat mengenai kasus yang dialami Bank Century serta beberapa tanggapan dari para ekonom bangsa ini, bahwa pemerintah memang telah mengeluarkan dana sebesar 6,7 triliun untuk menalangi Bank Century tersebut, tapi kenyataan yang harus dihadapi adalah bank tersebut harus tetap dijual juga dengan harga yang tidak kurang dari nilai tersebut agar nantinya pemerintah tidak mengalami kerugian.

       Sekian penjabaran saya mengenai untung ruginya menalangi Bank Century, mohon maaf apabila terdapat kesalahan dalam pemahaman saya mengenai pembahasan ini, terima kasih J


Refferensi :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar